Bayangkan ini: Anda baru saja membeli drone canggih seharga puluhan juta rupiah. Baterainya sudah terisi penuh, langit cerah, dan Anda sudah tidak sabar untuk menerbangkannya di tempat wisata favorit. Tapi tiba-tiba... “Pak, di sini tidak boleh menerbangkan drone ya.”
Situasi seperti ini bukan sekadar drama. Di Indonesia, menerbangkan drone tanpa pemahaman tentang regulasi bisa berujung pada denda, penyitaan alat, atau bahkan pidana. Kenapa? Karena ruang udara kita bukan lahan bebas seperti lapangan bola—ada aturan ketat yang mengatur siapa, kapan, dan di mana drone boleh terbang.
Tulisan ini akan membahas secara menyeluruh soal regulasi drone di Indonesia. Cocok untuk pemula maupun profesional yang ingin tetap legal dan aman saat mengoperasikan drone.
1. Siapa yang Mengatur Drone di Indonesia?
Di balik layar, otoritas tertinggi yang mengatur urusan drone adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) di bawah Kementerian Perhubungan. Mereka adalah pihak yang membuat peraturan, mengeluarkan izin, sertifikasi, dan bahkan mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Regulasi utama yang harus kamu tahu:
- PM 37 Tahun 2020 – Mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia.
- PM 63 Tahun 2021 (CASR Part 107) – Fokus pada sistem pesawat udara kecil tanpa awak di bawah 25 kg.
- SE DJPU No. 8 Tahun 2019 – Memberikan panduan teknis tambahan soal penerbangan drone.
2. Kenapa Drone Tidak Boleh Terbang Sembarangan?
Drone bukan mainan biasa. Di tangan orang yang tidak paham, ia bisa menimbulkan kekacauan.
a. Demi Keselamatan Penerbangan
Bayangkan jika drone Anda mengudara di dekat jalur pesawat komersial. Bukan hanya melanggar hukum, tapi bisa berujung tragedi. Oleh karena itu:
- Dilarang terbang dalam radius 15 km dari bandara.
- Radius 3 nautical miles dari helipad juga terlarang.
Selain itu, beberapa drone modern kini diwajibkan memiliki fitur Detect and Avoid (DAA) untuk menghindari tabrakan.
b. Ancaman Keamanan Nasional
Drone bisa disalahgunakan. Beberapa kasus menyebutkan drone digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke penjara hingga untuk pengintaian ilegal. Maka dari itu, area militer, objek vital nasional, dan zona “Prohibited Area” adalah wilayah terlarang mutlak.
c. Perlindungan Privasi
Terbang di atas rumah orang tanpa izin bisa dianggap pelanggaran privasi. Apalagi jika drone digunakan untuk memotret properti pribadi. Jangan sampai niat konten malah berujung laporan polisi.
d. Etika dan Lingkungan
Indonesia punya banyak situs budaya dan tempat ibadah. Menerbangkan drone di atas pura, candi, atau makam tanpa izin adalah tindakan tidak sopan dan melanggar regulasi.
Di sisi lain, terbang dekat sarang burung atau kawasan hutan juga bisa mengganggu ekosistem. Bahkan satu penerbangan bisa memicu migrasi atau stres satwa.
3. Perlu Izin? Ya, Bahkan untuk yang Profesional
Jika Anda mengoperasikan drone untuk pekerjaan (misalnya pemetaan, foto udara, atau ekspedisi), Anda wajib punya izin.
Beberapa batasan yang mengharuskan izin:
- Terbang di atas 150 meter.
- Terbang BVLOS (Beyond Visual Line of Sight).
- Area dekat bandara atau helipad.
- Tujuan komersial, termasuk pengangkutan barang.
Semua pengajuan dilakukan melalui SIDOPI-GO, dengan dokumen standar seperti:
- Sertifikat pelatihan
- Surat sehat
- Identitas resmi
- Surat permohonan & formulir DGCA
4. Pilot Drone Harus Bersertifikat, Ini Alasannya
Bayangkan drone Anda mengalami malfungsi dan jatuh menimpa kendaraan. Kalau Anda tak bersertifikat, maka Anda dianggap tidak layak mengoperasikan drone.
Sertifikat Remote Pilot (RPC) adalah bukti bahwa Anda:
- Paham hukum dan regulasi
- Bisa mengendalikan drone secara aman
- Mampu bereaksi saat kondisi darurat
Syarat Umum:
- WNI berusia 17 tahun ke atas
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang terpengaruh alkohol/narkoba
- Menguasai dasar aeronautika dan komunikasi radio
Prosesnya:
- Mengikuti pelatihan dari lembaga yang terafiliasi DKPPU
- Lulus ujian teori dan praktik (Flight Review)
- Sertifikat berlaku 2 tahun, bisa diperbarui
Dengan sertifikasi, Anda diakui secara profesional dan menjadi bagian dari komunitas pilot drone yang bertanggung jawab.
5. Drone Anda Harus “Laik Terbang”
Kelaikudaraan bukan cuma soal drone bisa terbang, tapi apakah aman untuk terbang dalam kondisi tertentu.
Hal-hal penting:
- Harus terdaftar resmi jika beratnya di atas 250 gram
- Punya tanda pengenal drone
- Tidak boleh drone rakitan asal-asalan untuk penerbangan komersial
- Sertifikat pendaftaran berlaku 3 tahun
Pilot juga wajib melakukan pemeriksaan pra-terbang: kondisi baterai, sistem kendali, cuaca, lokasi terbang, dan potensi bahaya.
Drone juga tidak boleh:
- Terbang di malam hari
- Terbang dari kendaraan bergerak
- Digunakan saat pilot dalam pengaruh obat/alkohol
- Melebihi kecepatan 161 km/jam
6. Apa Risiko Jika Melanggar?
Konsekuensi pelanggaran aturan drone bisa sangat serius:
Sanksi Administratif:
- Dicabutnya sertifikat atau izin terbang
- Blacklist dari SIDOPI
- Penolakan permohonan sertifikat di masa depan
Sanksi Pidana:
- Denda hingga Rp 5 miliar
- Ancaman hukuman penjara
- Drone disita atau bahkan dijatuhkan secara paksa oleh aparat
Bahkan dalam situasi ekstrim, otoritas berhak melakukan jamming atau pemblokiran sinyal drone.
Kesimpulan: Terbang Legal, Terbang Aman
Mengoperasikan drone bukan hanya soal punya alat canggih, tapi juga tanggung jawab besar terhadap keselamatan orang lain, keamanan negara, dan reputasi komunitas drone secara umum.
Selalu:
- Pelajari peraturan terbaru
- Dapatkan sertifikasi jika Anda serius
- Gunakan aplikasi SIDOPI-GO untuk izin dan pendaftaran
- Hormati privasi dan budaya lokal
Dengan begitu, Anda tidak hanya menjadi pengguna drone yang cerdas, tapi juga bagian dari masa depan penerbangan yang lebih aman dan profesional di Indonesia.
Ingat, di langit Indonesia, kebebasan terbang datang bersama tanggung jawab. Jangan asal terbang—terbanglah dengan izin, ilmu, dan etika.